Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Amriadi Al Masjidiy
Minggu, 6/18/2023 WIB Last Updated 2023-06-18T14:33:48Z
@inview.id

♬ jedag jedug capcut 2023 - afrian af


 Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bisa menghukum mati para pelakunya.

Diberitakan Reuters, undang-undang ini menetapkan hukuman mati bagi "pelanggar berantai" yang melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seksual sesama jenis.


Mereka yang mempromosikan homoseksualitas juga bisa dipenjara 20 tahun.

Menurut Museveni, homoseksualitas merupakan "penyimpangan" dari nilai-nilai "normal" di negara tersebut. Ia pun mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan "imperialis."


Pencantuman hukuman mati bagi pelanggar aturan ini memantik amarah sebagian dunia internasional.


Hubungan sesama jenis sebetulnya sudah dilarang di Uganda, sama seperti di lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Larangan itu dikarenakan Uganda merupakan negara yang masih kental dengan nilai-nilai agama.


Sikap anti-LGBT di Afrika sendiri berakar pada era kolonial, salah satunya terkait hukum pidana Inggris yang menargetkan para pelaku sodomi. Meski begitu, pada 1967, Inggris akhirnya melegalisasi hubungan sesama jenis.